BAB I
PENDAHULUAN
a.
LATAR BELAKANG
Menurut UUD
1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”.
Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak
mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat
memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan
dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa
pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk
mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga
pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
Ditinjau dari
aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin
dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan
nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan
profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada
prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio
sine qua non (syarat mutlak).
Namun,
pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif
saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini
guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan
pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Berdasarkan
uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah
ditetapkan.
Disetiap bidang kegiatan
manusia bila menginginkan hasil yang baik dan memuaskan,dibutuhkan sikap kerja
yang profesional. Karena pekerjaan yang dilakukan dengan profesional akan mampu
menciptakan hasil kerja yang maksimal.
Begitu halnya dalam usaha peningkatan kualitas sumber
daya manusia melalui proses pendidikan, juga sangat menuntut sikap kerja yang
profesional, khususnya bagi guru yang banyak memegang peranan penting dalam
pendidikan. Oleh karenanya kemampuan guru dan calon guru harus ditingkatkan
melalui program pendidikan yang berkualitas sehingga nantinya dapat tumbuh
menjadi seorang guru yang profesional.
1
2
Karena kita menyadari bahwa
guru yang profesional dapat melahirkan generasi-generasi yang berkualitas
sebagaimana yang menjadi tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
Untuk itu sikap profesional
sangat dibutuhkan bila ingin membangun sikap mental diri dan bangsa ini menjadi
lebih maju dan lebih berkualitas terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Berdasarkan
uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah
ditetapkan.
b.
Rumusan masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan profesionalisme dan etika keguruan?
2.
hal apa sajakah yang terkait dengan keduanya?
c.
Tujuan
1.Untuk mengetahui banyak
hal mengenai profesionalisme dan etika keguruan yang bermanfaat
2. untuk menambah pengetahuan tentang
profesionalisme dan etika keguruan dalam rangka mengembangkan sikap dan kualitas diri sebagai seorang
guru dan calon guru yang profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
B.
KOMPETENSI
GURU YANG IDEAL
Profesi menuarut Orstein dan Levine
(1985) adalah jabatan yang melayani masyarakat, merupakan karir yang akan
dilakukan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan) memerlukan bidang ikmu dan keterampilan diluar
jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya). Jadi, profesi
menunjuk pada satu pekerjaan/jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan
kesetiaan pekerjaan tersebut. Professional menunjuk pada dua hal yaitu orang
dan kinerja (unjuk kerja) dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Professional menunjuk pada profesi dan professional yaitu tingkat kinerja dan
bangga terhadap pekejaannya itu. Sedangkan professional yaituusaha untuk
pemenuhan menjadi professional. Dibidang pendidikan telah dijelaskan dalam PP
No. 39 Tahun 1992, tentang tenaga kependidikan yang dibentuk melalui
pendidikan. Proses pertumbuhan proses di mulai sejak guru mulai mengajar dan
berlanngsung seumur hidup dan sepangjang kinerja hidup. Proses pertumbuhan,
perawatan dan pemeliharaan untuk mencapai tingkat profesi yang optimal ini yang
disebut profesionalisasi jabatan guru.
Proses ini melalui proses dari guru
itu sendiri atau doronngan untuk memperbaiki diri (self improvement) dan dari
pihak luar misalnya atasan langsung.
Usaha untuk dapat mewujudkan dan mengembangkan
sikap profesionalisme seorang guru adalah dengan mengetahui kompetensi yang
ideal bagi seorang guru yang terdiri atas:
a . Pengetahuan
Seorang guru harus memiliki
pengetahuan yang banyak dan mendalam terhadap pekerjaan serta bidanng pengetahuan
yang diajarkannya. Untuk menghindarinya dalam kekeliruan dalam mentransfer
informasi pengetahuan kepada peserta didik. Dalam rangka untuk memperoleh
pengetahuan yang banyak, seorang guru dapat berusaha belajar sendiri dalam
bertumbuh dalam jabatan. Profesionalisme itu melalui belajar terus menerus amat
penting untuk mengasah diri dan meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya.
b.Etika dan sikap guru
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau
kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama
kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris
Toteles ( 384 – 322 SM ).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan
3
4
dan tingkah
laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan
dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil
penilaian.
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru
yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat.
Kita menyadari bahwa setiap profesi,
harus mempunyai kode etik profesi, termasuk diantaranya adalah pada profesi
guru. Guru merupakan bidang pekerjaan profesi yang juga mempunyai kode etik.
Dalam pidato pembukaan kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum
menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru.
Adapun teks kode etik guru Indonesia yang telah
disempurnakan tersebut terdiri atas:
a. Guru berbakti membimbing peserta didik, untuk membentuk
manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional.
c.
Guru
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana
sekolah yang sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya prosesbelajar mengajar.
e.
Guru
memelihara hubunngan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina pesan serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru memelihara hubungan se-profesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
g. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organi8sasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
h. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Pengertian sikap adalah perbuatan guru
itu sehari-hari dalam melaksanakan tugasnya baik disekolah maupun diluar
sekolah yang merupakan penilaian masyarakat.
Sikap
guru yang dimaksud adalah perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya.
Bagaimana pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya.
Beberapa pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu sesuai dengan sasarannya, yakni sikap antara lain
5
1) Sikap terhadap peraturan
perundang-undangan.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan
taat kepada pemerintah Indonesia, dalam menjalankan tugas pengabdiaannya,
sehingga guru tidak mendapat pengaruh yang bersifat negative dari pihak luar,
yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.
2)
Sikap
terhadap organisasi profesi.
Usaha peningkatan mutu
profesi dapat dilakukan secara perorangan oleh para anggotanya, ataupun juga
dapat dilakukan secara bersama, atau berkelompok.
3) Sikap terhadap teman sejawat
Dalam kode etik guru
disebut bahwa “Guru memelihara hubungan se-profesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan social” ini
berarti bahwa:
·
Guru
hendaknya mensiptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan
kerjanya.
·
Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
4) Sikap terhadap anak didik
Tujuan pendidikan nasainal dengan
jelas dapat dibaca dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan
nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan hanya mengejar atau
mendidik saja. Pengertian membimbing yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara
dalam “system amongnya”. Tiga kalimat padat yang terkenal dari system itu
adalah “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tutwuri handayani”
. ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi
contoh, harus dapat memberi pengaruh dan harus mengendalikan peserta didik.
Dalam tutwuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan
kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru
mempunyai anak didik dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian
membimbing mengandung arti bersikap mwnwntukan kearah pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta
didik. Motto “tutwuri handayani” sekarang telah menjadi mmotto dari departemen
pendidikan nasional.
5) Sikap terhadap tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini
disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban
menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan
suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu: guru itu
sendiri dan hubungan guru dengan orang tua peserta didik dan masyarakat
sekeliling.
6
6) Sikap terhadap pimpinan
Sikap seorang guru terhadap
pimpinan harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dala mensukseskan
program yang telah disepakati baik disekolah maupun diluar sekolah.
7)
Sikap
terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak
didik, secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan pada setiap anak didik
baik jasmani lebih-lebih aspek rohani. Berbeda dalam keinginan, kemauan dan
sebagainya. Tugas melayani orang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan bila berhubungan dengan anak
didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunai sifat seperti
itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut
untuk belajar dan berlaku seperti itu.
c Skill dan performance
.Pengertian
kemampuan
Agar supaya guru dapat memenuhi tugas dan
tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas, maka perlu melakukan perangkat
kemampuan yang dipersiapkan melalui program pendidikan guru.
Kemampuan itu sangat diperlukan guna menjalankan profesi.
Kemampuan untuk mengembangkan dan mendemonstrasikan perilaku bukan hanya
sekedar mempelajari kemampuan tertentu, melainkan berupa penggabungan dan
aplikasi suatu keterampilan tertentu dan pengetahuan yang saling berpautan, dan
akhirnya mengacu kedalam bentuk perilaku nyata.
Kemampuan guru melakukan salah satu
hal yang harus dimiliki dalam jaringan pendidikan apapun, karena kemampuan itu
memiliki kepentingan tersendiri bagi guru.
a. Karakteristik kemampuan
guru
Guru professional akan bekerja
melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya dan tujuan
Pendidikan umumnya, sudah tentu
diharapkan memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan.
Guru dinilai mampu secara professional jika memenuhi
indicator sebagai berikut:
ü
Guru
tersebut mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
ü
Guru
tersebut mampu melaksanakan peranan
secara berhasil
ü
Guru
tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan disekolah
ü
Guru
tersebut mampu melaksanakan tugas dalam proses belajar mengajar dikelas
7
ü
Kemampuan
guru dilihat dari karakteristiknya dapat diperinci sebagai berikut:
a)
Tanggung
jawab guru
Setiap guru harus memenuhi
persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Guru sebagai pendidik, bertanggung jawab untuk mewariskan nilai-nilai dan
norma-normakepada generasi berikutnya terjadi proses konservasi nilai karena
melalui proses pendidikan diusahakan tercipta nilai-nilai baru.
b. Jenis kemampuan dasar guru
Guru perlu memiliki kemampuan dalam
mengembangkan tugasnya sebagai seorang guru professional. Beberapa kemampuan
yang harus dimiliki adalah sebagai berikut.
ü Kemampuan pribadi guru
Dalam proses belajar mengajar, guru
memegang peran sebagai sutradara sekaligus actor, artinya pada gurulah letak
keberhasilan prosesw belajar mengajar. Untuk itu guru merupakan factor yang
sangat dominant dalam menentukan keberhasilan proses belajar mengajar disamping
factor – factor lainnya.
Kemampuan pribadi guru dalam proses
belajar mengajar secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:
A.
Kemantapan
dan integritas pribadi
Seorang guru dituntut untuk dapat
bekerja teratur dan konsisten, tetapi kretiaf dalam menghadapi pekerjaannya.
Kemampuan pribadi berpengaruh terhadap tugas yang dijalankannya, demikian juga
kemantapan pribadi guru dakam melaksanakan proses belajar mengajar . pribadi
yang mantap dan mempunyai integritas yang tinggi, setiap masalah akan dapat
dipecahkan dan atau dicarikan jalan keluarnya.
B.
Peka
terhadap pperubahan dan pembaharuan
Guru harus peka baik terhadap apa yang sedang berlangsung
disekitarnya, ataupun disekolah. Ini dimaksudkan agar apa yang terjadi
disekolah tetap konsisten dengan kebutuhan dan tidak ketinggalan zaman.
C.
Berpikir
alternative
Guru harus mampu berpikir dan memecahkan masalah yang
dihadapi dala proses belajar mengajar. Minimal guru harus mampu memberikan
berbagai alternative jawaban dan memilih salah satu alternative untuk
kelancaran proses belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan, atau guru
jarus memilih jalan tertentu untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya demi
ketenanan dan aktivitas belajar-mengajar yang berkadar tinggi sehingga proses
belajar-mengajar tersebut berhasil dengan baik.
8
D.
Adil,
jujur, dan objektif
Adil, jujur dan objektif adalah sifat
yang perlu dimiliki dalam memperlakukan dan juga menilai siswa dalam proses
belajar-mengajar, sifat ini harus ditunjang denganoleh penghayatan dan
pengalaman nilai-nilai dan moral, social budaya yang diperoleh dari kehidupan
masyarakat dan bernegara serta pengalaman belajar yang diperolehnya.
E.
Berdisiplin
dalam melaksanakan tugas
Disiplin muncul dari kebiasaan dan kehidupan belajar yang
teratur serta mencintai dan menghargai pekerjaannya. Untuk itu, guru memerlukan
pemahaman tentang landasan ilmu kependidikan dan keguruan, apalagi dewasa ini
sopan santun dan emosi disiplin dalam melaksanakan proses pendidikan.
F.
Ulet
dan tekun bekerja
Keuletan dan ketekunan bekerja tanpa mengenal lelah
merupakan hal yang harus dimiliki oleh
guru. Guru harus ulet dan tekun dalam bekerja sehingga program pendidikan yang
telah digariskan dalam kurikulum (silabus) dapat berjalan sebagai mana
mestinya. Keuletan dan ketekunan bekerja merupakan factor pendorong
keberhasilan, dalam proses belajar mengajar.
G.
Berusaha
memperoleh hasil kerja yang baik
Dalam mencapai hasil kerja, guru diharapkan akan selalu
meningkatkan diri (merupakan salah satu ciri dari profesi guru). Berusaha
menemukan cara baik dalam peningkatan mutu, demikian pula selalu menambah
pengetahuan yang dimilikinya.
H.
Simpatik
dan menarik, luwes, bijaksana dalam bertindak
Sifat simpatik, empatik, luwes dan bijaksana memerlukan
kematangan pribadi, kedewasaan social dan emosional. Sifat-sifat demikian itu
tumbuh dan merupakan pengalaman hidup bermasyarakat dan pengalaman belajar yang
memadai.
Guru harus simpatik karena dengan sifat itu ia akan
disenangi oleh para siswa.
I.
Bersifat
terbuka
Kesiapan mendiskusikan apapun dengan lingkungan tempat ia
bekerja, baik dengan siswa, orang tua , teman kerja ataupun dengan masyarakat
sekitar sekolah, merupakan salah satu tuntunan terhadap guru.
Dengan demikian sifat terbuka oleh guru maka demokrasi
dalam proses belajar-mengajar akan terlaksana, sehingga hasil belajar akan
tercapai dengan maksimal.
J.
Kreatif
Proses interaksional tidak terjadi dengan sendirinya.
Suatu ketika dapat terjadi ketidak harmonisan antara guru dan siswa. Untuk
mengharmonisasikan kembali, maka perlu kretivitas guru. Artinya agar guru harus
mampu melihat berbagai kemungkinan yang menurut perkiraan dapat
mengharmonisasikan sesuai hubungan antara guru dan siswa.
9
K.
Berwibawa
Kewibawaan harus dimiliki oleh guru
sebab dengan kewibawaan proses belajar mengajar akan terlaksana dengan baik,
berdisiplin dan tertib. Dengan demikian kewibawaan bukan berarti siswa harus
takut kepada guru, melainkan siswa akan taat dan patuh pada peraturan yang
berlaku sesuaia dengan apa yang dijelaskan oleh guru.
b)
Kemampuan
professional guru
Guru adalah jabatan professional, artinya bahwa jabatan
guru harus mempunyai keahlian, kekhususan dan kemampuan dan juga memerlukan
penggunaan teknologi. Untuk itu guru dituntut memiliki seperangkat, pengetahuan
dan keterampilan teknik mengajar disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan
diajarkannya.
Kemampuan professional yang harus dimiliki guru dalam
proses belajar mengajar dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø Kemampuan menguasai bahan
Ø Kemampuan mengelola program
Ø Kemampuan pengelola kelas
Ø Kemampuan menggunakan media
sumber belajar
Ø Menguasai landasan-landasan
pendidikan
Ø Mengelolan interaksi
belajar-mengajar
Ø Menilai prestasi siswa
untuk kepentingan pengajaran
Ø Kemampuan mengenal fungsi
dan program bimbingan dan counseling
Ø Kemampuan mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah
c) kemampuan social guru
guru dimata masyarakat pada umumnya
dan dimata para siswa pada khususnya merupakan pantauan dan anutan yang perlu
dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.
Guru merupakan tokoh dan tipe yang
diberi tugas dan beban membina dan membimbing masyarakat kearah norma yang
berlaku. Untuk itu maka guru perlu memiliki kemampuan social dengan masyarakat
dalam rangka menjalankan proses belajar-mengajar. Yang efektif karena, dengan
demilikinya kemampuan social tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan
masyarakat akan berjalan dengan lancar, jika ada jeperluan dengan orang tua
siswa tentang kepentingan siswa tidak terlalu sulit.
C.
STANDAR
KOMPETENSI GURU
Kompetensi
diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang
direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian,
kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang
sebenarnya.Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.Berdasarkan pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu
ukuran yang ditetapkan atau
10
dipersyaratkan dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar
berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas,
kualifikasi, dan jenjang pendidikan
guru perlu memiliki kompetensi dalam
mengembangkan tugasnya sebagai seorang guru professional. Berapa kompetensi
yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:
1. kompetensi pedagogik
Adalah
kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimmilikinya.
Ø Karakteristik kompetensi
pedagogik
·
Memahami
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, social, moral, cultural,
emosional dan intelektual.
·
Memahami
latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar
dalam konteks kebhinakaan budaya.
·
Memahami
gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
·
Mamfasilitasi
pengembangan potesi peserta didik
·
Menguasai
teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
·
Mengembangkan
kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
·
Merancang
pembelajaran yang mendidik
·
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik
·
Mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran
2. kompetensi kepribadian
kompetensi
kepribadian yaitu memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, araif dan
berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Ø Karakteristik kompetensi
kepribadian
·
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil arif dan berwibawa
·
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta
didik dan masyarakat
·
Mengevaluasi
kinerja sendiri
·
Mengembangkan
diri secara berkelanjutan
3. kompetensi social
kompetensi
social adalah kemampuan berkomunikasi serta efektif denngan peserta didik,
sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Ø Karakteristik kompetensi
social
·
Berkomunikasi
secara efektif dan empirik dengan peserta didik, orang tua peserta didik,
sesame pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat.
·
Berkonstruksi
terhadap pengembangan pendidikan di tingkat local, regional, nasional dan
global.
11
·
Memanfaatkan
tekhnologi informasi dan komunikasi (ITC) untuk berkomunikasi dan pengembangan
diri.
4. kompetensi professional
kompetensi professional adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memnuhi standar
kompetensi.
ØKarakteristik kompetensi
professional
·
Menguasai
substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya
·
Menguasai
struktur dan materi kurikulum bidang studi
·
Menguasai
dan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi dalam pembelajarannya
·
Mongorganisasikan
materi kurikulum bidang studi
·
Meningkatkan
kualitas pembelajaran melalui penelitian tidakan kelas
D. HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen &
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 Tentang Guru
A. KEWAJIBAN
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
12
4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secarakonseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secarakonseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
B. HAK GURU
1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. 4.Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. 4.Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
13
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
b. pemberian imbalan yang tidak wajar
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a. resiko gangguan keamanan kerja,
b. kecelakaan kerja
c. kebakaran pada waktu kerja
d. bencana alam
e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f. resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
b. pemberian imbalan yang tidak wajar
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
a. resiko gangguan keamanan kerja,
b. kecelakaan kerja
c. kebakaran pada waktu kerja
d. bencana alam
e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
f. resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dinyatakan tentang hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai berikut :
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas atas hasil kekayaan intelektual; dan
d. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas (Pasal 40 ayat 1).
Hak-hak tersebut dalam kenyataannya mungkin masih dalam bentuk harapan dan belum menjadi kenyataan. Untuk menggapai harapan tersebut sudah barang tentu memerlukan satu usaha terus-menerus dan pantang meyerah. Untuk itu, para guru harus dapat menunjukkan bahwa hak-hak
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas atas hasil kekayaan intelektual; dan
d. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas (Pasal 40 ayat 1).
Hak-hak tersebut dalam kenyataannya mungkin masih dalam bentuk harapan dan belum menjadi kenyataan. Untuk menggapai harapan tersebut sudah barang tentu memerlukan satu usaha terus-menerus dan pantang meyerah. Untuk itu, para guru harus dapat menunjukkan bahwa hak-hak
14
yang akan diperoleh barulah setara dengan
kewajiban yang diberikan dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan demikian, tuntutan terhadap hak harus
diikuti dengan semangat untuk melaksanakan kewajiban dengan baik.
Dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan lebih lanjut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban sebagai berikut.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
Dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan lebih lanjut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban sebagai berikut.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. Mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dalam paradigma lama proses pembelajaran di sekolah, masih ada guru yang merasa berkuasa dan mendominasi siswa. Dari paradigma lama itu, terjadilah fenomena D4 (datang, duduk, dengar, dan diam) sehingga siswa menjadi terpasung dengan iklim belajar yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, guru harus mampu melakasanakan kewajiban daripada hanya selalu menuntut hak. Pelaksanaan hak dan kewajiban guru dalam proses pendidikan harus selaras dan seimbang dengan pelaksanaan hak dan kewajiban peserta didik.
Meskipun rumusan tersebut masih bersifat umum, namun hak-hak dan kewajiban guru sebagai pendidik dan tenaga kependidikan telah cukup kuat ditegaskan dalam undang-undang. Sudah barang tentu, ketentuan hukum dalam undang-undang ini masih perlu diperjelas lagi di dalam peraturan pemerintah, atau malah dalam undang-undang khusus tentang guru di Indonesia
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dalam paradigma lama proses pembelajaran di sekolah, masih ada guru yang merasa berkuasa dan mendominasi siswa. Dari paradigma lama itu, terjadilah fenomena D4 (datang, duduk, dengar, dan diam) sehingga siswa menjadi terpasung dengan iklim belajar yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, guru harus mampu melakasanakan kewajiban daripada hanya selalu menuntut hak. Pelaksanaan hak dan kewajiban guru dalam proses pendidikan harus selaras dan seimbang dengan pelaksanaan hak dan kewajiban peserta didik.
Meskipun rumusan tersebut masih bersifat umum, namun hak-hak dan kewajiban guru sebagai pendidik dan tenaga kependidikan telah cukup kuat ditegaskan dalam undang-undang. Sudah barang tentu, ketentuan hukum dalam undang-undang ini masih perlu diperjelas lagi di dalam peraturan pemerintah, atau malah dalam undang-undang khusus tentang guru di Indonesia
Kewajiban guru pada dasarnya merupakan
prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang di inginkan dan diharapkan oleh
setiap guru dalam jabatannya terhadap orang lain dalam semua situasi
pendidikan.
Berikut ini beberapa hal
yang menjadi kewajiban guru yang terdiri atas:
1.
kewajiban
guru terhadap murid –muridnya
a.
memperlakukan
anak didik secara benar dan adil tanpa memandang sifat-sifat fisik, mental,
politik, ekonomi, social, rasial atau agama.
b.
Didalam
melaksanakan tugasnya harus dijiwai dengan kasih sayang, adil serta
menumbuhkannya dengan tanggung jawab
c.
Guru
wajib menjunjung tinggi harga diri muridnya
d.
Guru
selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak
didiknya
e.
Mengakui
bahwa kesejahteraan anak didik adalah kewajiban guru
2.
kewajiban
guru terhadap teman sekerja
a.
membantu dalam menetukan dan menjalankan kebijakan-kebijakan sekolah
b.bekerja sama dengan aktif, menjauhkan
ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru lain.
c.
Membantu
teman-temannya dengan nasihat-nasihat yang konstruktif dan pikiran-pikiran yang
membantu
d.Bekerja sama menciptakan suasana kerja
yang nyaman dan menyenangkan
e.
Menggabungkan
diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru
15
3.
kewajiban
guru dengan jabatan
a. berusaha memperoleh
pertumbuhan professional secara kontu dengan kegiatan-kegiatan yang memperluas
pandangan pendidikan dan meninggikan kecakapan-kecakapan untuk mengajar
b. mendukungn dan membantu
usaha-usaha untuk meninggikan syarat-syarat memasuki jabatan
c. bekerja kearah tercapainya
kondisi-kondisi material yang diperlukan bagi pengabdian professional yang
diketahui
4. Kewajiban Guru dengan
Atasannya
a. Guru wajib menghormati
hierkiki jabatan
b. Guru wajib menyimpan
rahasia jabatan
c. Guru wajib melaksanakan
perintah dan kebijakan atasannya
d. Jalinan hubungan antara
guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan
pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama
Karena tanggung jawab yang sangat
berat itulah, maka seorang guru wajib berpedoman pada hal-hal berikut:
1. guru berbakti membimbing
anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila
2. Guru memiliki kejujuran
professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi,
terutama dalam memperoleh informasi, tentang anak didik tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4. guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah memelihara hubungan-hubungan dengan orang tua murid dengan
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. guru memlihara hubungan
baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas
untuk kepentingan pendidikan
6. guru secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. guru menciptakan dan memlihara
hubungan antar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam
hubungan keseluruhan
8. guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
9. guru secara bersama-sama
memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru professional (PGRI)
sebagai sarana pengabdiannya
Hak Guru
Sebagai salah satu dri
sekian banyak profesi yang ada, guru juga memiliki hak yang sama sebagai mana
profesi lainnya.
16
Berikut ini akan dijelaskan
beberapa hak yang dimiliki oleh guru yang diatur menurut Undang-Undang yaitu:
1.
Hak
guru sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)
Status
kepegawaian guru sebagai pegawai negri (PNS), tentu saja mempunyai kewajiban
dan hak yang sama dengan PNS yang lain. Yang diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1974 sebagai berikut:
Pasal
7 : berhak memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
Pasal
8 : berhak atas cuti
Pasal 9 : a) bagi mereka yang ditimpa oleh suatu
kecelakaan dalam dank arena tugas kewajibannya, berhak menerima perawatan.
b) bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dank arena tugas
kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi berhak memperoleh
tunjangan
c) bagi mereka yang tewas, keluarga berhak menerima uang duka.
Pasal 10 :
pegawai negri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas
pension.
2.
Hak
Guru sebagai Pendidik
Dalam Undang-Undang
SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, ada sebutan tenaga kependidikan dan pendidik.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, sedangkan pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, widyaswara,
serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Jadi pendidikan itu
merupakan tenaga kependikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
Hak pendidik menurut Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003
Ayat 1
1.
memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yangn pantas dan memadai
2.
memperoleh
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.
memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.
memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan
intelektual
5.
memperoleh
kesempatan untuk mengunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
3.
Hak
guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
17
Pasal 14
Ayat 1 :
menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1.
memperoleh
penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
2.
mendapat
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.
memperoleh
perlindungan melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4.
memperoleh
kesempatan untuk menentukan kompetensi
5.
memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan
6.
memberikan
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikkut menentukan kelulusan,
penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaedah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
7.
memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8.
memiliki
kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
9.
memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
10. memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
11. memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya
Pasal 29
Ayat 1 : menyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah
khusus memperoleh hak
1. kenaikan pangkat rutin
secara otomatis
2. kenaikan pangkat istimewah
satu kali
3. perlindungan dan
melaksanakan tugas
4. pidah tugas setelah
bertugas 2 tahun dan tersedia guru pengganti
E.
PANDANGAN/PENILAIAN
MASYARAKAT
Dalam keseharian kita profesi guru
memiliki nilai atau citra diri dimata masyarakat kita. Dalam pandangan
masyarakat guru merupakan sosok yang dikagumi dan dihormati disebabkan berbagai
faktor seperti
1.
Dari
segi ekonomi
Profesi guru sekarang ini menurut penilaian
masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang dipandang
sangat menjanjikan dan menguntungkan dari segi finansialnya. Karena profesi
guru sekarang ini sangat diperhatikan
keberadaanya oleh pemerintah.
Bila dibandingkan dengan kesejahteraan
guru pada tahun-tahun sebelumnya dengan kesejahteraan guru yang
sekarang ini, terdapat perbedaan yang sangat mencolok. Gaji guru di dua tahun
terakhir ini jauh lebih besar bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang
terbilang
18
kurang dan sangat kecil.
Sehingga pada waktu itu banyak guru yang harus mencari pekerjaan tambahan
diluar dari profesinya sebagai guru untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya
yang mengakibatkan mereka kurang dapat maksimal
dan menjalankan profesinya. Itulah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa
pemerintah sekarang ini, berinisiatif untuk menaikkan gaji para guru dan
menjamin kesejahteraan mereka. Sehingga mereka dapat berkonsentrasi menjalankan
tugas profesinya dengan semaksimal mungkin guna meningkatkan mutu pendidikan di
Negara kita.
2. Dari segi sosial
Sosok guru menurut penilaian masyarakat kita
merupakan sosok yang ramah, mudah bergaul dan beradaptasi dengan lingkungan
sekitarnya, terhadap peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat
disekitarnya.
Oleh karena itu
profesi guru sangat menuntut kemampuan dalam bersosialisasi ataupun
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Menyebabkan para guru berusaha untuk
selalu dapat membaur dan berinteraksi dengan masyarakat yang bertujuan untuk
menjalin kerja sama yang solid guna membantu proses pelaksanaan pendidikan yang
bermutu. Sehingga dengan kemampuan ini guru dikenal sebagai sosok yang mudah
bersosialisasi dan berinteraksi dengan masyarakat.
3.
Dari
segi Estetis
Profesi guru sesungguhnya memiliki
dua tanggung jawab yang besar yaitu mengajar dan mendidik. Dan sebagai seorang
pendidik guru harus mampu menjadi teladan yang ditiru oleh peserta didik
khususnya, dan masyarakat pada umumnya karena kebaikan budipekerti, sikap dan perilakunya
sehingga peserta didiknya dapat tumbuh menjadi pribadi yang menjadi tujuan bagi
pendidikan Nasional bangsa Indonesia.
Sikap perilaku dan budipekerti baik
yang dimiliki guru inilah yang menjadi penilaian masyarakat terhadap sosok guru
yang memiliki nilai estetis(keindahan) yang dipancarkannya di kehidupan
sehari-hari disamping penampilan dan pembawaan guru yang selalu rapi, modis dan
berwibawa karena tuntutan profesinya yang mengharuskannya seperti itu.
4.Dari segi Intelektual
Profesi guru merupakan salah satu dari sekian
banyak pekerjaan yang menuntut kecerdasan intelektualnya. Bagi masyarakat kita
sosok guru merupakan sosok yang cerdas, berwibawa dan memiliki intelektualitas
yang tinggi.
Karena menurut penilaian masyarakat kita
tidaklah mungkin mereka menjadi guru yang mengajarkan sejumlah pengetahuan jikalau
mereka tidak berilmu dan memiliki kecerdasan yang tinggi. Masyarakat menilai
bagaimana mungkin guru mampu mengajarkan peserta didik jika mereka tidak
memiliki intelektual yang tinggi. Kita memang tidak dapat menyangkal pandangan
atau penilaian masyarakat seperti ini karena memang ada benarnya. Diharapkan
dengan pandangan dan ekspektasi yang tinggi terhadap guru dapat menjadi beban
tanggung jawab yang dapat memotivasi guru untuk terus belajar guna meningkatkan
kemampuan diri. Sehingga penilaian dan
19
citra
guru sebagai sosok yang intelektual dimata masyarakat dapat dipertahankan dan
terus bertahan dibenak mereka.
5. Dari
segi Relegius
Dimata masyarakat guru merupakan sosok yang termasuk relegius.
Karena guru senantiasa selalu mengajarkan dan menanamkan kebiasaan berperilaku
yang baik dan nilai-nilai agama, seperti selalu berdoa sebelum dan sesudah dan
kebiasaan-kebiasaan yang baik lainnya.
Hal
ini yang menyadari mengapa masyarakat memandang guru sebagai sosok yang
relegius.
6 Dari segi Harga diri
Banyak masyarakat kita berpandangan
bahwa guru merupakan sosok yang memiliki harga diri yang tinggi. Entah dari
segi atau dari sisi manamereka menilainya seperti itu. Hal ini mungkin
disebabkan tugas tanggung jawab guru tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga
sebagai pendidik yang mengharuskannya dapat menjadi pribadi yang ditiru dan
diikuti karena sikap perilaku
dan
budi pekertinya yang salah satunya menjadi pribadi yang memiliki harga diri dan
kehormatan diri dalam kaitannya dengan profesinya sebagai seorang guru.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Profesionalisme
adalah
2. Etika keguruan terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing
peserta didik, untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa
pancasila.
a. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional.
b. Guru memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
c. Guru menciptakan suasana
sekolah yang sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya prosesbelajar mengajar.
d. Guru memelihara hubunngan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina pesan serta
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
e. Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Guru
memelihara hubungan se-profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social.
f. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organi8sasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
h. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3. Hal-hal
yang berkaitan dengan profesionalisme dan etika keguruan antara lain :
A.PENGETAHUAN
Seorang guru harus memiliki
pengetahuan yang banyak dan mendalam terhadap pekerjaan serta bidanng
pengetahuan yang diajarkannya. Untuk menghindarinya dalam kekeliruan dalam
mentransfer informasi pengetahuan kepada peserta didik. Dalam rangka untuk
memperoleh pengetahuan yang banyak, seorang guru dapat berusaha belajar sendiri
dalam bertumbuh dalam jabatan. Profesionalisme itu melalui belajar terus
menerus amat penting untuk mengasah diri dan meningkatkan pengetahuan yang
dimilikinya.
B.
ETIKA DANSIKAP
GURU
Pengertian sikap adalah perbuatan guru itu sehari-hari
dalam melaksanakan tugasnya baik disekolah maupun diluar sekolah yang merupakan
penilaian masyarakat.
20
21
Sikap
guru yang dimaksud adalah perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya.
Bagaimana pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya.
Beberapa pola tingkah laku guru yang
berhubungan dengan itu sesuai dengan sasarannya, yakni sikap antara lain:Sikap terhadap peraturan
perundang-undangan,teman sejawat,anak didik,organisasi profesi,teman
kerja,pimpinan dan sikap terhadap pekerjaan.
C.
SKILL DAN
PERFORMANCE
Kemampuan guru melakukan salah satu hal yang harus
dimiliki dalam jaringan pendidikan apapun, karena kemampuan itu memiliki
kepentingan tersendiri bagi guru,yang terdiri atas :Karakteristik kemampuan
guru,
Kemampuan professional guru dan
kemampuan social guru
D.
STANDAR
KOMPETENSI GURU
1. kompetensi pedagogik
Adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimmilikinya.
2. kompetensi
kepribadian
kompetensi kepribadian yaitu memiliki
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, araif dan berwibawa menjadi teladan
bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3.kompetensi social
kompetensi social adalah kemampuan
berkomunikasi serta efektif denngan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.kompetensi professional
kompetensi
professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memnuhi standar kompetensi.
E. HAK DAN
KEWAJIBAN GURU
A.KEWAJIBAN
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik
1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik
3. Memiliki Kompetensi
Kepriadian, yang meliputi :
4. Memiliki Kompetensi Sosial,
4. Memiliki Kompetensi Sosial,
22
5. Memiliki Kompetensi Profesional,
yang meliputi :
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
a. merencanakan pembelajaran
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
B. HAK GURU
Di antara hak-hak guru adalah :
1.
Mengikuti
uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah
memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3. Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
4.Mendapat Masalahat Tambahan
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk
tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,kenaikan
jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait
F.PANDANGAN/PENILAIAN MASYARAKAT
1
Dari
segi ekonomi
Profesi guru sekarang ini menurut penilaian
masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang dipandang
sangat menjanjikan dan menguntungkan dari segi
23
finansialnya. Karena
profesi guru sekarang ini sangat
diperhatikan keberadaanya oleh pemerintah.
2 .Dari segi sosial
Sosok guru menurut penilaian masyarakat kita merupakan sosok yang ramah,
mudah bergaul dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, terhadap peserta
didik, orang tua peserta didik dan masyarakat disekitarnya
.
3.Dari segi Estetis
Profesi guru sesungguhnya memiliki dua
tanggung jawab yang besar yaitu mengajar dan mendidik. Dan sebagai seorang
pendidik guru harus mampu menjadi teladan yang ditiru oleh peserta didik
khususnya, dan masyarakat pada umumnya karena kebaikan budipekerti, sikap dan
perilakunya sehingga peserta didiknya dapat tumbuh menjadi pribadi yang menjadi
tujuan bagi pendidikan Nasional bangsa Indonesia.
4.Dari segi Intelektual
Profesi guru merupakan salah satu dari
sekian banyak pekerjaan yang menuntut kecerdasan intelektualnya. Bagi
masyarakat kita sosok guru merupakan sosok yang cerdas, berwibawa dan memiliki
intelektualitas yang tinggi.
5. Dari
segi Relegius
Dimata masyarakat guru merupakan sosok yang termasuk relegius.
Karena guru senantiasa selalu mengajarkan dan menanamkan kebiasaan berperilaku
yang baik dan nilai-nilai agama, seperti selalu berdoa sebelum dan sesudah dan
kebiasaan-kebiasaan yang baik lainnya.
Hal ini yang menyadari mengapa
masyarakat memandang guru sebagai sosok yang relegius.
6. Dari segi Harga diri
Banyak
masyarakat kita berpandangan bahwa guru merupakan sosok yang memiliki harga
diri yang tinggi. Entah dari segi atau dari sisi manamereka menilainya seperti
itu. Hal ini mungkin disebabkan tugas tanggung jawab guru tidak hanya sebagai
pengajar tetapi juga sebagai pendidik yang mengharuskannya dapat menjadi
pribadi yang ditiru dan diikuti karena sikap perilaku dan budi pekertinya yang
salah satunya menjadi pribadi yang memiliki harga diri dan kehormatan diri
dalam kaitannya dengan profesinya sebagai seorang guru.
B. SARAN
Semoga makalah ini dapat dijadikan
sebagai salah satu referensi bagi para
pendidik,terutama bagi para pendidik yang ingin menjadi seorang guru yang
profesional.
DAFTAR PUSTAKA
http:// endang
965 wordpress.com/2007/05/20/ standar kompetensi guru
http:// sugito 78 wordpress .com / 2011/ 11/
21/ guru ideal.
http : // blogtp .at.id / tag / kompetensi
guru ideal melatih etika dan sikap.
http : // www scribd . com / doc / 44442568 /
hak dan kewajiban guru dalam uu – html
http : // fandy .trk. blogspot.com / 2010 / 01
/ standar kompetensi guru - html
24
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan
kepada Allah swt ialah dzat yang Maha Agung kekuasaanya meliputi langit dan
bumi serta apa yang ada di dalamnya,serta berkat rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan.Salam dan salawat semoga tetap tercurah kepada junjungan
kita Nabiullah Muhammad SAW yang telah mengeluarkan kita dari alam yang gelap
gulita ke alam yang terang benderang,juga kepada keluarga beliau,sahabat dan
orang-orang mukmin yang senantiasa memegang teguh ajaran-Nya dalam menjalani
hidup ini hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah ini sebagai
salah satu bentuk tugas perkuliahan pada mata kuliah Profesi Keguruan ,
sekaligus penulis ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr.H.M.Basri,M,Si
selaku dosen kami pada mata kuliah Profesi Keguruan.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena
itu,kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifatnya membangun penulis
harapkan dengan penuh keterbukaan.
Semoga Allah SWT memberi
imbalan yang setimpal dan dapat bernilai ibadah di sisi-Nya.Amin Ya Rabbal
‘Alamin.
Makassar,28 April 2012
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
Halaman
Sampul....................................................................................
i
Kata
Pengantar
....................................................................................
ii
Daftar
Isi.................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
.......................................................................... 1
A.Latar Belakang
............................................................................ 1
B.Rumusan Masalah ....................................................................... 2
C.Tujuan
......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
......................................................................... 3
A. Kompetensi
Guru Yang Ideal....................................................... 3
a.Pengetahuan........................................................................... 3
b. Etika Dan Sikap
................................................................... 3
c. Skill dan Performance
......................................................... 6
B.Standar Kompetensi Guru
........................................................ 10
1.Kompetensi Pedagogik
....................................................... 10
2 .Kompetensi Kepribadian
...................................................... 10
3.Kompetensi Sosial
...................................................................10
4.Kompetensi
Profesional........................................................ 11
C.Hak Dan Kewajiban Guru
..............................................................11
1.Kewajiban Guru
..................................................................... 11
2.Hak Guru
...........................................................................
. 17
D.Pandangan / Penilaian Masyarakat
............................................ 17
1.Pandangan / Penilaian Segi Ekonomi ........................................18
2. Pandangan / Penilaian Segi Sosial ............................................18
3. Pandangan / Penilaian Segi Estetis ........................................ 18
4. Pandangan / Penilaian Segi Intelektual ......................................18
5. Pandangan / Penilaian Segi Religius ....................................... 19
6. Pandangan / Penilaian Segi Harga Diri .....................................
19
BAB III PENUTUP ........................................................................................... 20
A.Kesimpulan
..........................................................................................20
B. Saran
...................................................................................................
.23
DAFTAR PUSTAKA
........................................................................................ 24
iii
asyik....
BalasHapusgood..
BalasHapusmmmmm....
BalasHapusVVVVV
BalasHapus