KOMPETENSI GURU YANG IDEAL



BAB  I

           PENDAHULUAN

a.      LATAR BELAKANG
     Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
     Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
     Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
      Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
      Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan.
       Disetiap bidang kegiatan manusia bila menginginkan hasil yang baik dan memuaskan,dibutuhkan sikap kerja yang profesional. Karena pekerjaan yang dilakukan dengan profesional akan mampu menciptakan hasil kerja yang maksimal.
Begitu halnya dalam usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui proses pendidikan, juga sangat menuntut sikap kerja yang profesional, khususnya bagi guru yang banyak memegang peranan penting dalam pendidikan. Oleh karenanya kemampuan guru dan calon guru harus ditingkatkan melalui program pendidikan yang berkualitas sehingga nantinya dapat tumbuh menjadi seorang guru yang profesional.



                                                         1


                                                                                                                                        2



      Karena kita menyadari bahwa guru yang profesional dapat melahirkan generasi-generasi yang berkualitas sebagaimana yang menjadi tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
      Untuk itu sikap profesional sangat dibutuhkan bila ingin membangun sikap mental diri dan bangsa ini menjadi lebih maju dan lebih berkualitas terhadap pekerjaan yang dilakukan.
      Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan.

b.            Rumusan masalah
1.             Apakah yang dimaksud dengan profesionalisme dan etika keguruan?
2.              hal apa sajakah yang terkait dengan keduanya?
c.                  Tujuan
     1.Untuk mengetahui banyak hal mengenai profesionalisme dan etika keguruan yang bermanfaat
   2. untuk menambah pengetahuan tentang profesionalisme dan etika keguruan dalam rangka   mengembangkan sikap dan kualitas diri sebagai seorang guru dan calon guru yang profesional.












                                                                                 
                                                                                       
                                                                          BAB  II
PEMBAHASAN
B.   KOMPETENSI GURU YANG IDEAL
Profesi menuarut Orstein dan Levine (1985) adalah jabatan yang melayani masyarakat, merupakan karir yang akan dilakukan sepanjang hayat  (tidak berganti-ganti pekerjaan) memerlukan bidang ikmu dan keterampilan diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya). Jadi, profesi menunjuk pada satu pekerjaan/jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan pekerjaan tersebut. Professional menunjuk pada dua hal yaitu orang dan kinerja (unjuk kerja) dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Professional menunjuk pada profesi dan professional yaitu tingkat kinerja dan bangga terhadap pekejaannya itu. Sedangkan professional yaituusaha untuk pemenuhan menjadi professional. Dibidang pendidikan telah dijelaskan dalam PP No. 39 Tahun 1992, tentang tenaga kependidikan yang dibentuk melalui pendidikan. Proses pertumbuhan proses di mulai sejak guru mulai mengajar dan berlanngsung seumur hidup dan sepangjang kinerja hidup. Proses pertumbuhan, perawatan dan pemeliharaan untuk mencapai tingkat profesi yang optimal ini yang disebut profesionalisasi jabatan guru.
Proses ini melalui proses dari guru itu sendiri atau doronngan untuk memperbaiki diri (self improvement) dan dari pihak luar misalnya atasan langsung.
Usaha untuk dapat mewujudkan dan mengembangkan sikap profesionalisme seorang guru adalah dengan mengetahui kompetensi yang ideal bagi seorang guru yang terdiri atas:
 a . Pengetahuan
     Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang banyak dan mendalam terhadap pekerjaan serta bidanng pengetahuan yang diajarkannya. Untuk menghindarinya dalam kekeliruan dalam mentransfer informasi pengetahuan kepada peserta didik. Dalam rangka untuk memperoleh pengetahuan yang banyak, seorang guru dapat berusaha belajar sendiri dalam bertumbuh dalam jabatan. Profesionalisme itu melalui belajar terus menerus amat penting untuk mengasah diri dan meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya.
   b.Etika dan sikap guru
                Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan   baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan
                                                                3
                                                                                                                                                        4
       dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
         Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

     Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma       profesi      guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat.
       Kita menyadari bahwa setiap profesi, harus mempunyai kode etik profesi, termasuk diantaranya adalah pada profesi guru. Guru merupakan bidang pekerjaan profesi yang juga mempunyai kode etik. Dalam pidato pembukaan kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
      Adapun teks kode etik guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut terdiri atas:
a.      Guru berbakti membimbing peserta didik, untuk membentuk manusia Indonesia yang       seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b.   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c.             Guru memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan        pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah yang sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya prosesbelajar mengajar.
e.             Guru memelihara hubunngan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina pesan serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru memelihara hubungan se-profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
g.   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organi8sasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
h.   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

         Pengertian sikap adalah perbuatan guru itu sehari-hari dalam melaksanakan tugasnya baik disekolah maupun diluar sekolah yang merupakan penilaian masyarakat.
  Sikap guru yang dimaksud adalah perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Bagaimana pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
                Beberapa pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu sesuai dengan sasarannya, yakni   sikap     antara lain
                                                                                                                                                                                                     5                
1)      Sikap terhadap peraturan perundang-undangan.
                     Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia, dalam menjalankan tugas pengabdiaannya, sehingga guru tidak mendapat pengaruh yang bersifat negative dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.
2)         Sikap terhadap organisasi profesi.
Usaha peningkatan mutu profesi dapat dilakukan secara perorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama, atau berkelompok.
3)      Sikap terhadap teman sejawat
Dalam kode etik guru disebut bahwa “Guru memelihara hubungan se-profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social”  ini berarti bahwa:
·            Guru hendaknya mensiptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya.
·            Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social didalam dan diluar lingkungan kerjanya.

4)  Sikap terhadap anak didik
Tujuan pendidikan nasainal dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan hanya mengejar atau mendidik saja. Pengertian membimbing yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam “system amongnya”. Tiga kalimat padat yang terkenal dari system itu adalah “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tutwuri handayani” . ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberi pengaruh dan harus mengendalikan peserta didik. Dalam tutwuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempunyai anak didik dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap mwnwntukan kearah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik. Motto “tutwuri handayani” sekarang telah menjadi mmotto dari departemen pendidikan nasional.
5)  Sikap terhadap tempat kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu: guru itu sendiri dan hubungan guru dengan orang tua peserta didik dan masyarakat sekeliling.

                                                                                                                   6
6)  Sikap terhadap pimpinan
     Sikap seorang guru terhadap pimpinan harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dala mensukseskan program yang telah disepakati baik disekolah maupun diluar sekolah.
7)  Sikap terhadap pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan pada setiap anak didik baik jasmani lebih-lebih aspek rohani. Berbeda dalam keinginan, kemauan dan sebagainya. Tugas melayani orang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan bila berhubungan dengan anak didik yang masih kecil. Barang kali tidak semua orang dikarunai sifat seperti itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.

c    Skill dan performance
.Pengertian kemampuan
 Agar supaya guru dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas, maka perlu melakukan perangkat kemampuan yang dipersiapkan melalui program pendidikan guru.
Kemampuan itu sangat diperlukan guna menjalankan profesi. Kemampuan untuk mengembangkan dan mendemonstrasikan perilaku bukan hanya sekedar mempelajari kemampuan tertentu, melainkan berupa penggabungan dan aplikasi suatu keterampilan tertentu dan pengetahuan yang saling berpautan, dan akhirnya mengacu kedalam bentuk perilaku nyata.
Kemampuan guru melakukan salah satu hal yang harus dimiliki dalam jaringan pendidikan apapun, karena kemampuan itu memiliki kepentingan tersendiri bagi guru.
a.    Karakteristik kemampuan guru
Guru professional akan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya dan tujuan
Pendidikan umumnya, sudah tentu diharapkan memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan.
Guru dinilai mampu secara professional jika memenuhi indicator sebagai berikut:
ü     Guru tersebut mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
ü     Guru tersebut mampu melaksanakan  peranan secara berhasil
ü     Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan     disekolah
ü     Guru tersebut mampu melaksanakan tugas dalam proses belajar mengajar dikelas
                                                                                                                            7
ü     Kemampuan guru dilihat dari karakteristiknya dapat diperinci sebagai berikut:
a)      Tanggung jawab guru
    Setiap guru harus memenuhi persyaratan sebagai manusia yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan. Guru sebagai pendidik, bertanggung jawab untuk mewariskan nilai-nilai dan norma-normakepada generasi berikutnya terjadi proses konservasi nilai karena melalui proses pendidikan diusahakan tercipta nilai-nilai baru.
b.    Jenis kemampuan dasar guru
Guru perlu memiliki kemampuan dalam mengembangkan tugasnya sebagai seorang guru professional. Beberapa kemampuan yang harus dimiliki adalah sebagai berikut.

ü  Kemampuan pribadi guru
Dalam proses belajar mengajar, guru memegang peran sebagai sutradara sekaligus actor, artinya pada gurulah letak keberhasilan prosesw belajar mengajar. Untuk itu guru merupakan factor yang sangat dominant dalam menentukan keberhasilan proses belajar mengajar disamping factor – factor lainnya.
Kemampuan pribadi guru dalam proses belajar mengajar secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

A.  Kemantapan dan integritas pribadi
        Seorang guru dituntut untuk dapat bekerja teratur dan konsisten, tetapi kretiaf dalam menghadapi pekerjaannya. Kemampuan pribadi berpengaruh terhadap tugas yang dijalankannya, demikian juga kemantapan pribadi guru dakam melaksanakan proses belajar mengajar . pribadi yang mantap dan mempunyai integritas yang tinggi, setiap masalah akan dapat dipecahkan dan atau dicarikan jalan keluarnya.
B.  Peka terhadap pperubahan dan pembaharuan
      Guru harus peka baik terhadap apa yang sedang berlangsung disekitarnya, ataupun disekolah. Ini dimaksudkan agar apa yang terjadi disekolah tetap konsisten dengan kebutuhan dan tidak ketinggalan zaman.
C.  Berpikir alternative
      Guru harus mampu berpikir dan memecahkan masalah yang dihadapi dala proses belajar mengajar. Minimal guru harus mampu memberikan berbagai alternative jawaban dan memilih salah satu alternative untuk kelancaran proses belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan, atau guru jarus memilih jalan tertentu untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya demi ketenanan dan aktivitas belajar-mengajar yang berkadar tinggi sehingga proses belajar-mengajar tersebut berhasil dengan baik.

                                                                                                                         8
D.  Adil, jujur, dan objektif
Adil, jujur dan objektif adalah sifat yang perlu dimiliki dalam memperlakukan dan juga menilai siswa dalam proses belajar-mengajar, sifat ini harus ditunjang denganoleh penghayatan dan pengalaman nilai-nilai dan moral, social budaya yang diperoleh dari kehidupan masyarakat dan bernegara serta pengalaman belajar yang diperolehnya.
E.         Berdisiplin dalam melaksanakan tugas
      Disiplin muncul dari kebiasaan dan kehidupan belajar yang teratur serta mencintai dan menghargai pekerjaannya. Untuk itu, guru memerlukan pemahaman tentang landasan ilmu kependidikan dan keguruan, apalagi dewasa ini sopan santun dan emosi disiplin dalam melaksanakan proses pendidikan.
F.          Ulet dan tekun bekerja
     Keuletan dan ketekunan bekerja tanpa mengenal lelah merupakan hal yang harus  dimiliki oleh guru. Guru harus ulet dan tekun dalam bekerja sehingga program pendidikan yang telah digariskan dalam kurikulum (silabus) dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keuletan dan ketekunan bekerja merupakan factor pendorong keberhasilan, dalam proses belajar mengajar.
G.         Berusaha memperoleh hasil kerja yang baik
     Dalam mencapai hasil kerja, guru diharapkan akan selalu meningkatkan diri (merupakan salah satu ciri dari profesi guru). Berusaha menemukan cara baik dalam peningkatan mutu, demikian pula selalu menambah pengetahuan yang dimilikinya.
H.         Simpatik dan menarik, luwes, bijaksana dalam bertindak
     Sifat simpatik, empatik, luwes dan bijaksana memerlukan kematangan pribadi, kedewasaan social dan emosional. Sifat-sifat demikian itu tumbuh dan merupakan pengalaman hidup bermasyarakat dan pengalaman belajar yang memadai.
   Guru harus simpatik karena dengan sifat itu ia akan disenangi oleh para siswa.
I. Bersifat terbuka
     Kesiapan mendiskusikan apapun dengan lingkungan tempat ia bekerja, baik dengan siswa, orang tua , teman kerja ataupun dengan masyarakat sekitar sekolah, merupakan salah satu tuntunan terhadap guru.
  Dengan demikian sifat terbuka oleh guru maka demokrasi dalam proses belajar-mengajar akan terlaksana, sehingga hasil belajar akan tercapai dengan maksimal.
J.          Kreatif
     Proses interaksional tidak terjadi dengan sendirinya. Suatu ketika dapat terjadi ketidak harmonisan antara guru dan siswa. Untuk mengharmonisasikan kembali, maka perlu kretivitas guru. Artinya agar guru harus mampu melihat berbagai kemungkinan yang menurut perkiraan dapat mengharmonisasikan sesuai hubungan antara guru dan siswa.
                                                                                                                      9
K.  Berwibawa
Kewibawaan harus dimiliki oleh guru sebab dengan kewibawaan proses belajar mengajar akan terlaksana dengan baik, berdisiplin dan tertib. Dengan demikian kewibawaan bukan berarti siswa harus takut kepada guru, melainkan siswa akan taat dan patuh pada peraturan yang berlaku sesuaia dengan apa yang dijelaskan oleh guru.
b)                Kemampuan professional guru
        Guru adalah jabatan professional, artinya bahwa jabatan guru harus mempunyai keahlian, kekhususan dan kemampuan dan juga memerlukan penggunaan teknologi. Untuk itu guru dituntut memiliki seperangkat, pengetahuan dan keterampilan teknik mengajar disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya.
Kemampuan professional yang harus dimiliki guru dalam proses belajar mengajar dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø    Kemampuan menguasai bahan
Ø    Kemampuan mengelola program
Ø    Kemampuan pengelola kelas
Ø    Kemampuan menggunakan media sumber belajar
Ø    Menguasai landasan-landasan pendidikan
Ø    Mengelolan interaksi belajar-mengajar
Ø    Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
Ø    Kemampuan mengenal fungsi dan program bimbingan dan counseling
Ø    Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
c)    kemampuan social guru
guru dimata masyarakat pada umumnya dan dimata para siswa pada khususnya merupakan pantauan dan anutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.
Guru merupakan tokoh dan tipe yang diberi tugas dan beban membina dan membimbing masyarakat kearah norma yang berlaku. Untuk itu maka guru perlu memiliki kemampuan social dengan masyarakat dalam rangka menjalankan proses belajar-mengajar. Yang efektif karena, dengan demilikinya kemampuan social tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, jika ada jeperluan dengan orang tua siswa tentang kepentingan siswa tidak terlalu sulit.
C.  STANDAR KOMPETENSI GURU
     Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dari perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.Berdasarkan pengertian tersebut, maka Standar Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau

                                                                                                                                                                      10
dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan
guru perlu memiliki kompetensi dalam mengembangkan tugasnya sebagai seorang guru professional. Berapa kompetensi yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:
1.    kompetensi pedagogik
Adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimmilikinya.
Ø  Karakteristik kompetensi pedagogik
·         Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, social, moral, cultural, emosional dan intelektual.
·         Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinakaan budaya.
·         Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
·         Mamfasilitasi pengembangan potesi peserta didik
·         Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
·         Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran
·         Merancang pembelajaran yang mendidik
·         Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
·         Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran
2.    kompetensi kepribadian
kompetensi kepribadian yaitu memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, araif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Ø  Karakteristik kompetensi kepribadian
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil arif dan berwibawa
·         Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat
·         Mengevaluasi kinerja sendiri
·         Mengembangkan diri secara berkelanjutan
3.    kompetensi social
kompetensi social adalah kemampuan berkomunikasi serta efektif denngan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Ø  Karakteristik kompetensi social
·         Berkomunikasi secara efektif dan empirik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat.
·         Berkonstruksi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat local, regional, nasional dan global.
                                                                                                                                 11
·         Memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi (ITC) untuk berkomunikasi dan pengembangan diri.
4.    kompetensi professional
      kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran  secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memnuhi standar kompetensi.
ØKarakteristik kompetensi professional
·         Menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya
·         Menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi
·         Menguasai dan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi dalam pembelajarannya
·         Mongorganisasikan materi kurikulum bidang studi
·         Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tidakan kelas

D.  HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen &
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
          A. KEWAJIBAN

1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
    a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
    b. pemahaman terhadap peserta didik;
    c. pengembangan kurikulum atau silabus;
    d. perancangan pembelajaran;
    e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
    f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
    g. evaluasi hasil belajar; dan
    h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
    a. beriman dan bertakwa
    b. berakhlak mulia;
    c. arif dan bijaksana;
    d. demokratis;
    e. mantap;
    f. berwibawa;
    g. stabil;
    h. dewasa;
    i. jujur;
    j. sportif;
    k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
     l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
 
   m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
                                                                                                                                                                   12

4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
    a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
    b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
    c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
       pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
   d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang  berlaku; dan
   e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
    a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
    program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
   b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secarakonseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau  kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
    nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepad
a  pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
     a. merencanakan pembelajaran
     b. melaksanakan pembelajaran;
     c. menilai hasil pembelajaran;
     d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
     e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
B. HAK GURU

     1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki  Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.  Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yan
g  memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh
  Departemen
     b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
     c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang
        sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
     d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
     e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
     f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
     4.Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
     a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
     b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
                                                                                                                                                        13
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi
Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi
non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
     a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan
     b. pemberian imbalan yang tidak wajar
     c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
    d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara  satuan pendidikan terhadap:
    a. resiko gangguan keamanan kerja,
    b. kecelakaan kerja
    c. kebakaran pada waktu kerja
    d. bencana alam
    e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
    f. resiko lain.
16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentua
n   peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta  untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.
     Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan tentang hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut :
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas atas hasil kekayaan intelektual; dan
d. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas (Pasal 40 ayat 1).
Hak-hak tersebut dalam kenyataannya mungkin masih dalam bentuk harapan dan belum menjadi kenyataan. Untuk menggapai harapan tersebut sudah barang tentu memerlukan satu usaha terus-menerus dan pantang meyerah. Untuk itu, para guru harus dapat menunjukkan bahwa hak-hak

                                                                                                                                           14
 yang akan diperoleh barulah setara dengan kewajiban yang diberikan dalam pelaksanaan tugasnya.
 Dengan demikian, tuntutan terhadap hak harus diikuti dengan semangat untuk melaksanakan kewajiban dengan baik.
Dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan lebih lanjut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban sebagai berikut.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
        Dalam paradigma lama proses pembelajaran di sekolah, masih ada guru yang merasa berkuasa dan mendominasi siswa. Dari paradigma lama itu, terjadilah fenomena D4 (datang, duduk, dengar, dan diam) sehingga siswa menjadi terpasung dengan iklim belajar yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, guru harus mampu melakasanakan kewajiban daripada hanya selalu menuntut hak. Pelaksanaan hak dan kewajiban guru dalam proses pendidikan harus selaras dan seimbang dengan pelaksanaan hak dan kewajiban peserta didik.
Meskipun rumusan tersebut masih bersifat umum, namun hak-hak dan kewajiban guru sebagai pendidik dan tenaga kependidikan telah cukup kuat ditegaskan dalam undang-undang. Sudah barang tentu, ketentuan hukum dalam undang-undang ini masih perlu diperjelas lagi di dalam peraturan pemerintah, atau malah dalam undang-undang khusus tentang guru di Indonesia
                  Kewajiban guru pada dasarnya merupakan prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang di inginkan dan diharapkan oleh setiap guru dalam jabatannya terhadap orang lain dalam semua situasi pendidikan.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi kewajiban guru yang terdiri atas:
1.   kewajiban guru terhadap murid –muridnya
a.    memperlakukan anak didik secara benar dan adil tanpa memandang sifat-sifat fisik, mental, politik, ekonomi, social, rasial atau agama.
b.    Didalam melaksanakan tugasnya harus dijiwai dengan kasih sayang, adil serta menumbuhkannya dengan tanggung jawab
c.    Guru wajib menjunjung tinggi harga diri muridnya
d.    Guru selaku pendidik hendaknya selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya
e.    Mengakui bahwa kesejahteraan anak didik adalah kewajiban guru
2.   kewajiban guru terhadap teman sekerja
a.   membantu dalam menetukan dan menjalankan kebijakan-kebijakan sekolah
b.bekerja sama dengan aktif, menjauhkan ocehan atau kecaman yang bersifat menentang tentang guru-guru lain.
c.    Membantu teman-temannya dengan nasihat-nasihat yang konstruktif dan pikiran-pikiran yang membantu
d.Bekerja sama menciptakan suasana kerja yang nyaman dan menyenangkan
e.    Menggabungkan diri dengan aktif dalam organisasi-organisasi guru
                                                                                                                                       15       
3.   kewajiban guru dengan jabatan
a.    berusaha memperoleh pertumbuhan professional secara kontu dengan kegiatan-kegiatan yang memperluas pandangan pendidikan dan meninggikan kecakapan-kecakapan untuk mengajar
b.    mendukungn dan membantu usaha-usaha untuk meninggikan syarat-syarat memasuki jabatan
c.    bekerja kearah tercapainya kondisi-kondisi material yang diperlukan bagi pengabdian professional yang diketahui
4.    Kewajiban Guru dengan Atasannya
a.    Guru wajib menghormati hierkiki jabatan
b.    Guru wajib menyimpan rahasia jabatan
c.    Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijakan atasannya
d.    Jalinan hubungan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama
Karena tanggung jawab yang sangat berat itulah, maka seorang guru wajib berpedoman pada hal-hal berikut:
1.    guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila
2.    Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.    Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi, tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan.
4.    guru menciptakan suasana kehidupan sekolah memelihara hubungan-hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.    guru memlihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6.    guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.    guru menciptakan dan memlihara hubungan antar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan
8.    guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
9.    guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru professional (PGRI) sebagai sarana pengabdiannya

Hak Guru
Sebagai salah satu dri sekian banyak profesi yang ada, guru juga memiliki hak yang sama sebagai mana profesi lainnya.

                                                                                                                                    16
Berikut ini akan dijelaskan beberapa hak yang dimiliki oleh guru yang diatur menurut Undang-Undang yaitu:
1.    Hak guru sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)
   Status kepegawaian guru sebagai pegawai negri (PNS), tentu saja mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan PNS yang lain. Yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 sebagai berikut:
         Pasal 7 : berhak memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
         Pasal 8 : berhak atas cuti
               Pasal 9 : a) bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dank arena tugas  kewajibannya, berhak menerima perawatan.
                                 b) bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dank arena tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi berhak memperoleh tunjangan
                                 c) bagi mereka yang tewas, keluarga berhak menerima uang duka.
               Pasal 10 :  pegawai negri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pension.
2.    Hak Guru sebagai Pendidik
         Dalam Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, ada sebutan tenaga kependidikan dan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,konselor, widyaswara, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Jadi pendidikan itu merupakan tenaga kependikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
      Hak pendidik menurut Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003
Ayat 1

1.    memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yangn pantas dan memadai
2.    memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.    memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4.    memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
5.    memperoleh kesempatan untuk mengunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas


3.    Hak guru menurut UU No. 14 Tahun 2005


                                                                                                                                                  17
Pasal 14
            Ayat 1 : menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

1.    memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
2.    mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3.    memperoleh perlindungan melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4.    memperoleh kesempatan untuk menentukan kompetensi
5.    memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
6.    memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikkut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan
7.    memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
8.    memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi
9.    memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
10.  memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
11.  memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
Pasal 29
Ayat 1 : menyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak
1.    kenaikan pangkat rutin secara otomatis
2.    kenaikan pangkat istimewah satu kali
3.    perlindungan dan melaksanakan tugas
4.    pidah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru pengganti
E.  PANDANGAN/PENILAIAN MASYARAKAT
             Dalam keseharian kita profesi guru memiliki nilai atau citra diri dimata masyarakat kita. Dalam pandangan masyarakat guru merupakan sosok yang dikagumi dan dihormati disebabkan berbagai faktor seperti
1. Dari segi ekonomi              
  Profesi guru sekarang ini menurut penilaian masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang dipandang sangat menjanjikan dan menguntungkan dari segi finansialnya. Karena profesi guru sekarang  ini sangat diperhatikan keberadaanya oleh pemerintah.
     Bila dibandingkan dengan kesejahteraan guru pada tahun-tahun sebelumnya dengan    kesejahteraan guru yang sekarang ini, terdapat perbedaan yang sangat mencolok. Gaji guru di dua tahun terakhir ini jauh lebih besar bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang terbilang

                                                                                                                                            18
kurang dan sangat kecil. Sehingga pada waktu itu banyak guru yang harus mencari pekerjaan tambahan diluar dari profesinya sebagai guru untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya yang mengakibatkan mereka kurang dapat  maksimal dan menjalankan profesinya. Itulah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah sekarang ini, berinisiatif untuk menaikkan gaji para guru dan menjamin kesejahteraan mereka. Sehingga mereka dapat berkonsentrasi menjalankan tugas profesinya dengan semaksimal mungkin guna meningkatkan mutu pendidikan di Negara kita.
2. Dari segi sosial
       Sosok guru menurut penilaian masyarakat kita merupakan sosok yang ramah, mudah bergaul dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, terhadap peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat disekitarnya.
     Oleh karena itu profesi guru sangat menuntut kemampuan dalam bersosialisasi ataupun berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Menyebabkan para guru berusaha untuk selalu dapat membaur dan berinteraksi dengan masyarakat yang bertujuan untuk menjalin kerja sama yang solid guna membantu proses pelaksanaan pendidikan yang bermutu. Sehingga dengan kemampuan ini guru dikenal sebagai sosok yang mudah bersosialisasi dan berinteraksi dengan masyarakat.
3.    Dari segi Estetis
                     Profesi guru sesungguhnya memiliki dua tanggung jawab yang besar yaitu mengajar dan mendidik. Dan sebagai seorang pendidik guru harus mampu menjadi teladan yang ditiru oleh peserta didik khususnya, dan masyarakat pada umumnya karena kebaikan budipekerti, sikap dan perilakunya sehingga peserta didiknya dapat tumbuh menjadi pribadi yang menjadi tujuan bagi pendidikan Nasional bangsa Indonesia.
                    Sikap perilaku dan budipekerti baik yang dimiliki guru inilah yang menjadi penilaian masyarakat terhadap sosok guru yang memiliki nilai estetis(keindahan) yang dipancarkannya di kehidupan sehari-hari disamping penampilan dan pembawaan guru yang selalu rapi, modis dan berwibawa karena tuntutan profesinya yang mengharuskannya seperti itu.

            4.Dari segi Intelektual
             Profesi guru merupakan salah satu dari sekian banyak pekerjaan yang menuntut kecerdasan intelektualnya. Bagi masyarakat kita sosok guru merupakan sosok yang cerdas, berwibawa dan memiliki intelektualitas yang tinggi.
               Karena menurut penilaian masyarakat kita tidaklah mungkin mereka menjadi guru yang mengajarkan sejumlah pengetahuan jikalau mereka tidak berilmu dan memiliki kecerdasan yang tinggi. Masyarakat menilai bagaimana mungkin guru mampu mengajarkan peserta didik jika mereka tidak memiliki intelektual yang tinggi.  Kita memang tidak dapat menyangkal pandangan atau penilaian masyarakat seperti ini karena memang ada benarnya. Diharapkan dengan pandangan dan ekspektasi yang tinggi terhadap guru dapat menjadi beban tanggung jawab yang dapat memotivasi guru untuk terus belajar guna meningkatkan kemampuan diri. Sehingga penilaian dan

                                                                                                                                            19
citra guru sebagai sosok yang intelektual dimata masyarakat dapat dipertahankan dan terus bertahan dibenak mereka.
5. Dari segi Relegius
                    Dimata masyarakat guru  merupakan sosok yang termasuk relegius. Karena guru senantiasa selalu mengajarkan dan menanamkan kebiasaan berperilaku yang baik dan nilai-nilai agama, seperti selalu berdoa sebelum dan sesudah dan kebiasaan-kebiasaan yang baik lainnya.
Hal ini yang menyadari mengapa masyarakat memandang guru sebagai sosok yang relegius.

6                Dari segi Harga diri
                    Banyak masyarakat kita berpandangan bahwa guru merupakan sosok yang memiliki harga diri yang tinggi. Entah dari segi atau dari sisi manamereka menilainya seperti itu. Hal ini mungkin disebabkan tugas tanggung jawab guru tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik yang mengharuskannya dapat menjadi pribadi yang ditiru dan diikuti karena sikap perilaku
dan budi pekertinya yang salah satunya menjadi pribadi yang memiliki harga diri dan kehormatan diri dalam kaitannya dengan profesinya sebagai seorang guru.
      














                                                                         

                                                                                BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
    1.  Profesionalisme adalah

     2. Etika keguruan terdiri atas :
a.  Guru berbakti membimbing peserta didik, untuk membentuk manusia Indonesia yang          seutuhnya yang berjiwa pancasila.
a.   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
b.   Guru memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan        pembinaan.
c.   Guru menciptakan suasana sekolah yang sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya prosesbelajar mengajar.
d.   Guru memelihara hubunngan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina pesan serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
e.   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Guru memelihara hubungan se-profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
f.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organi8sasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
h. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
       3. Hal-hal yang berkaitan dengan profesionalisme dan etika keguruan antara lain :
            A.PENGETAHUAN
               Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang banyak dan mendalam terhadap pekerjaan serta bidanng pengetahuan yang diajarkannya. Untuk menghindarinya dalam kekeliruan dalam mentransfer informasi pengetahuan kepada peserta didik. Dalam rangka untuk memperoleh pengetahuan yang banyak, seorang guru dapat berusaha belajar sendiri dalam bertumbuh dalam jabatan. Profesionalisme itu melalui belajar terus menerus amat penting untuk mengasah diri dan meningkatkan pengetahuan yang dimilikinya.
           B. ETIKA DANSIKAP GURU
            Pengertian sikap adalah perbuatan guru itu sehari-hari dalam melaksanakan tugasnya baik disekolah maupun diluar sekolah yang merupakan penilaian masyarakat.
                                                       20
                                                                                                                                          21
  Sikap guru yang dimaksud adalah perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Bagaimana pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
                                                                    
            Beberapa pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu sesuai dengan sasarannya, yakni   sikap antara lain:Sikap terhadap peraturan perundang-undangan,teman sejawat,anak didik,organisasi profesi,teman kerja,pimpinan dan sikap terhadap pekerjaan.
C.            SKILL DAN PERFORMANCE
 Kemampuan guru melakukan salah satu hal yang harus dimiliki dalam jaringan pendidikan apapun, karena kemampuan itu memiliki kepentingan tersendiri bagi guru,yang terdiri atas :Karakteristik kemampuan guru, Kemampuan professional guru dan kemampuan social guru
D.           STANDAR KOMPETENSI GURU
1. kompetensi pedagogik
    Adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimmilikinya.
2. kompetensi kepribadian
       kompetensi kepribadian yaitu memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, araif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3.kompetensi social
        kompetensi social adalah kemampuan berkomunikasi serta efektif denngan peserta didik, sesama  pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.kompetensi professional
                    kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran  secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memnuhi standar kompetensi.
E. HAK DAN KEWAJIBAN GURU
    A.KEWAJIBAN

1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik
3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
4. Memiliki Kompetensi Sosial,

                                                                                                                                      22
5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
6. Memiliki Sertifikat Pendidik

7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
    nasional.
                                                                                                                                                 
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepad
a  pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
     a. merencanakan pembelajaran
     b. melaksanakan pembelajaran;
     c. menilai hasil pembelajaran;
     d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
     e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
               B. HAK GURU
                Di antara hak-hak guru adalah :
1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki  Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.  Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
4.Mendapat Masalahat Tambahan
5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi
Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait
F.PANDANGAN/PENILAIAN MASYARAKAT
1    Dari segi ekonomi              
  Profesi guru sekarang ini menurut penilaian masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang dipandang sangat menjanjikan dan menguntungkan dari segi
                                                                                                                                 23

finansialnya. Karena profesi guru sekarang  ini sangat diperhatikan keberadaanya oleh pemerintah.
           2 .Dari segi sosial
       Sosok guru menurut penilaian masyarakat kita merupakan sosok yang ramah, mudah bergaul dan beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya, terhadap peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat disekitarnya
.                                                                                                                                         
              3.Dari segi Estetis
   Profesi guru sesungguhnya memiliki dua tanggung jawab yang besar yaitu mengajar dan mendidik. Dan sebagai seorang pendidik guru harus mampu menjadi teladan yang ditiru oleh peserta didik khususnya, dan masyarakat pada umumnya karena kebaikan budipekerti, sikap dan perilakunya sehingga peserta didiknya dapat tumbuh menjadi pribadi yang menjadi tujuan bagi pendidikan Nasional bangsa Indonesia.
                   4.Dari segi Intelektual
       Profesi guru merupakan salah satu dari sekian banyak pekerjaan yang menuntut kecerdasan intelektualnya. Bagi masyarakat kita sosok guru merupakan sosok yang cerdas, berwibawa dan memiliki intelektualitas yang tinggi.
                   5. Dari segi Relegius
           Dimata masyarakat guru  merupakan sosok yang termasuk relegius. Karena guru senantiasa selalu mengajarkan dan menanamkan kebiasaan berperilaku yang baik dan nilai-nilai agama, seperti selalu berdoa sebelum dan sesudah dan kebiasaan-kebiasaan yang baik lainnya.
Hal ini yang menyadari mengapa masyarakat memandang guru sebagai sosok yang relegius.
6. Dari segi Harga diri
                    Banyak masyarakat kita berpandangan bahwa guru merupakan sosok yang memiliki harga diri yang tinggi. Entah dari segi atau dari sisi manamereka menilainya seperti itu. Hal ini mungkin disebabkan tugas tanggung jawab guru tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik yang mengharuskannya dapat menjadi pribadi yang ditiru dan diikuti karena sikap perilaku dan budi pekertinya yang salah satunya menjadi pribadi yang memiliki harga diri dan kehormatan diri dalam kaitannya dengan profesinya sebagai seorang guru.

B. SARAN

            Semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu  referensi bagi para pendidik,terutama bagi para pendidik yang ingin menjadi seorang guru yang profesional.






                                                     DAFTAR PUSTAKA

http:// endang 965 wordpress.com/2007/05/20/ standar kompetensi guru
 http:// sugito 78 wordpress .com / 2011/ 11/ 21/ guru ideal.
 http : // blogtp .at.id / tag / kompetensi guru ideal melatih etika dan sikap.
 http : // www.sarjanaku .com/ 2011/ 09/ pengertian guru profesional.
 http : // www scribd . com / doc / 44442568 / hak dan kewajiban guru dalam uu – html
 http : // fandy .trk. blogspot.com / 2010 / 01 / standar kompetensi guru - html















                                                  24

















                                                          KATA PENGANTAR


               Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah swt ialah dzat yang Maha Agung kekuasaanya meliputi langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya,serta berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.Salam dan salawat semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabiullah Muhammad SAW yang telah mengeluarkan kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang,juga kepada keluarga beliau,sahabat dan orang-orang mukmin yang senantiasa memegang teguh ajaran-Nya dalam menjalani hidup ini hingga akhir zaman.

                 Penyusunan makalah ini sebagai salah satu bentuk tugas perkuliahan pada mata kuliah Profesi Keguruan , sekaligus penulis ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr.H.M.Basri,M,Si selaku dosen kami pada mata kuliah Profesi Keguruan.

                Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu,kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifatnya membangun penulis harapkan dengan penuh keterbukaan.

                 Semoga Allah SWT memberi imbalan yang setimpal dan dapat bernilai ibadah di sisi-Nya.Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

         Makassar,28 April 2012


                  Penulis             
                                                                          ii
                                           




                                                      DAFTAR ISI
        Halaman Sampul.................................................................................... i
        Kata Pengantar  .................................................................................... ii
        Daftar Isi................................................................................................. iii

       BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................  1
              A.Latar Belakang ............................................................................  1
              B.Rumusan Masalah .......................................................................  2
              C.Tujuan .........................................................................................  2

       BAB II  PEMBAHASAN .........................................................................    3
              A. Kompetensi Guru Yang Ideal.......................................................    3
                    a.Pengetahuan...........................................................................  3
                    b. Etika Dan Sikap ...................................................................    3
                    c. Skill dan Performance  .........................................................     6
              B.Standar Kompetensi Guru    ........................................................    10
                   1.Kompetensi Pedagogik   .......................................................     10 
                   2 .Kompetensi Kepribadian   ......................................................    10
                     3.Kompetensi Sosial  ...................................................................10
                     4.Kompetensi     Profesional........................................................ 11
                 C.Hak Dan Kewajiban Guru  ..............................................................11
                       1.Kewajiban Guru .....................................................................  11
                       2.Hak  Guru  ........................................................................... . 17   
                 D.Pandangan / Penilaian Masyarakat   ............................................  17
                       1.Pandangan / Penilaian Segi Ekonomi ........................................18
                       2. Pandangan / Penilaian Segi Sosial ............................................18
                       3. Pandangan / Penilaian Segi Estetis ........................................  18
                       4. Pandangan / Penilaian Segi Intelektual ......................................18
                       5. Pandangan / Penilaian Segi Religius .......................................  19
                       6. Pandangan / Penilaian Segi Harga Diri ..................................... 19
          BAB III PENUTUP ...........................................................................................   20
                  A.Kesimpulan   ..........................................................................................20
                  B. Saran ................................................................................................... .23
          DAFTAR PUSTAKA   ........................................................................................  24
                             
     
                                                                iii
   





Komentar

Posting Komentar